PNRI Resmi Ajukan Banding
Selasa, 11 Desember 2012 – 08:45 WIB
“Bahkan dissenting opinion justru lahir dari Ketua Majelis, Sukarmi yang menyatakan belum cukup bukti. Oleh sebab itu PNRI mengajukan banding, untuk menjaga nama baik perusahaan,” katanya.
Sementara itu Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Adres Ginting, memastikan putusan KPPU, hingga saat ini tidak menunda pelaksanaan perekaman dan pencetakan kartu e-KTP. Dan tidak menghambat penyelesaian pencairan anggaran pengerjaan proyek e-KTP. Namun begitu, besaran denda tentu sangat berarti, karena mengingat dinamika yang terjadi dilapangan. Dimana pihak konsorsium terpaksa harus menutupi pos-pos anggaran demi mengejar target yang ada.
“Saat ini setidaknya sudah 105 juta kartu e-KTP yang telah dipersonalisasikan. Untuk tahun 2013, proses pencetakan kartu masih terus dilakukan dan kita pastikan akan diselesaikan sesuai target yang ditetapkan Kemendagri," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, majelis KPPU, 13 November 2012, memutus panitia tender selaku terlapor I, konsorsium PNRI selaku terlapor II, dan PT Astra Graphia selaku terlapor III, terbukti melakukan persekongkolan untuk memenangkan tender e-KTP. Mereka dianggap melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
JAKARTA – Pemenang tender pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), secara resmi mengajukan
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul