PNRI Resmi Ajukan Banding

PNRI Resmi Ajukan Banding
PNRI Resmi Ajukan Banding
Atas putusan tersesebut, KPPU kemudian menghukum PNRI dengan membayar denda sebesar Rp 20 miliar, sementara PT Astra Graphia di denda Rp 4 miliar. Sidang KPPU digelar setelah sebelumnya dilaporkan oleh PT.BUmi Lestari, anggota Konsorsium Lintas Peruri yang kalah dalam tender.(gir/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Polisi Sita 33 Penyu Langka

JAKARTA – Pemenang tender pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), secara resmi mengajukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News