PNRI Resmi Ajukan Banding
Selasa, 11 Desember 2012 – 08:45 WIB
Atas putusan tersesebut, KPPU kemudian menghukum PNRI dengan membayar denda sebesar Rp 20 miliar, sementara PT Astra Graphia di denda Rp 4 miliar. Sidang KPPU digelar setelah sebelumnya dilaporkan oleh PT.BUmi Lestari, anggota Konsorsium Lintas Peruri yang kalah dalam tender.(gir/jpnn)
JAKARTA – Pemenang tender pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), secara resmi mengajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul