PNS 10 Tahun, Boleh Poligami
Rabu, 05 Januari 2011 – 10:36 WIB

PNS 10 Tahun, Boleh Poligami
BANJARMASIN - Poligami di kalangan PNS sudah sejak lama menjadi buah bibir. Kali ini poligami di kalangan abdi negara kembali menjadi bahan pembicaraan menyusul adanya pernyataan Sekretaris DPD Korpri Provinsi Kalsel Zaqli Aswan yang mengatakan bahwa PNS diperbolehkan melakukan poligami dengan syarat mendapatkan izin dari istri pertama. Diterangkan Thamrin, ada dua jenis syarat yang harus dipenuhi oleh PNS yang ingin berpoligami. Pertama adalah syarat alternatif dan kedua adalah syarat kumulatif. Untuk syarat alternatif, setidaknya ada dua syarat yang harus dipenuhi. Seorang PNS boleh berpoligami jika dalam usia pernikahannya selama 10 tahun belum dikaruniai anak. Selain itu, ada syarat alternatif lain yang harus dipenuhi yakni istri PNS tersebut sedang dalam keadaan sakit dan tidak dapat menunaikan kewajibannya sebagai seorang istri.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel HM Thamrin mengatakan, syarat bagi PNS yang ingin berpoligami tidak semudah seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris DPD Korpri Kalsel Zaqli Aswan.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PNS yang ingin berpoligami. Menurut Thamrin, syarat tersebut tidak mudah. “Tidak semudah itu, yang dikatakan oleh Pak Zaqli perlu saya luruskan. Masalah istri lapor atau tidak lapor itu bukan masalah karena bukan delik aduan, jadi kalau ada kasus mencuat bisa diusut,” katanya.
Baca Juga:
BANJARMASIN - Poligami di kalangan PNS sudah sejak lama menjadi buah bibir. Kali ini poligami di kalangan abdi negara kembali menjadi bahan pembicaraan
BERITA TERKAIT
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024