PNS 10 Tahun, Boleh Poligami

PNS 10 Tahun, Boleh Poligami
PNS 10 Tahun, Boleh Poligami
BANJARMASIN - Poligami di kalangan PNS sudah sejak lama menjadi buah bibir. Kali ini poligami di kalangan abdi negara kembali menjadi bahan pembicaraan menyusul adanya pernyataan Sekretaris DPD Korpri Provinsi Kalsel Zaqli Aswan yang mengatakan bahwa PNS diperbolehkan melakukan poligami dengan syarat  mendapatkan izin dari istri pertama.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel HM Thamrin mengatakan, syarat bagi PNS yang ingin berpoligami tidak semudah seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris DPD Korpri Kalsel Zaqli Aswan.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PNS yang ingin berpoligami. Menurut Thamrin, syarat tersebut tidak mudah. “Tidak semudah itu, yang dikatakan oleh Pak Zaqli perlu saya luruskan. Masalah istri lapor atau tidak lapor itu bukan masalah karena bukan delik aduan,  jadi kalau ada kasus mencuat bisa diusut,” katanya.

Diterangkan Thamrin, ada dua jenis syarat yang harus dipenuhi oleh PNS yang ingin berpoligami. Pertama adalah syarat alternatif dan kedua adalah syarat kumulatif. Untuk syarat alternatif, setidaknya ada dua syarat yang harus dipenuhi. Seorang PNS boleh berpoligami jika dalam usia pernikahannya selama 10 tahun belum dikaruniai anak. Selain itu, ada syarat alternatif lain yang harus dipenuhi yakni istri PNS tersebut sedang dalam keadaan sakit dan tidak dapat menunaikan kewajibannya sebagai seorang istri. 

BANJARMASIN - Poligami di kalangan PNS sudah sejak lama menjadi buah bibir. Kali ini poligami di kalangan abdi negara kembali menjadi bahan pembicaraan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News