PNS 10 Tahun, Boleh Poligami
Rabu, 05 Januari 2011 – 10:36 WIB
Namun, kendati dua syarat alternatif tersebut telah dipenuhi, bukan berarti seorang PNS dapat melakukan poligami, ada syarat kumulatif yang harus dipenuhi yakni ada izin dari istri, mampu berlaku adil dan mendapatkan izin dari atasan dalam hal ini bupati/walikota bagi PNS kabupaten/kota atau gubernur bagi PNS lingkup Pemprov Kalsel. Beberapa syarat tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS.
Dengan beberapa syarat yang tergolong susah untuk dipenuhi tersebut, Thamrin yakin dapat mengurangi peluang PNS untuk berpoligami. “Saya kira tidak perlu ada aturan lagi, syarat tersebut saya kira sudah cukup sulit untuk dipenuhi,” cetusnya.
Disinggung soal data PNS yang melakukan poligami, Thamrin mengaku tidak mengetahui secara pasti. Pasalnya, selama ini belum ada satu pun PNS yang melaporkan keinginannya untuk berpoligami.
“Selama ini belum ada yang melapor. Mungkin kalau yang diam-diam banyak dan isu yang terdengar juga banyak yang nikah siri atau jadi istri simpanan, tapi sekali lagi ini masih isu,” ungkapnya.
Ditanya apakah salah satu penyebab adanya poligami karena kesejahteraan PNS meningkat, Thamrin menampiknya. Menurut dia, salah satu sebabnya adalah sikap mental. “Tidak juga, buktinya ada PNS yang golongan rendah juga kabarnya berpoligami, ini lebih karena sikap mental,” tandasnya. (tas)
BANJARMASIN - Poligami di kalangan PNS sudah sejak lama menjadi buah bibir. Kali ini poligami di kalangan abdi negara kembali menjadi bahan pembicaraan
BERITA TERKAIT
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- Polres OKU Timur Musnahkan 35,74 Kilogram Ganja Kering
- Susun Renstra 2025-2029, Diskominfo Tangsel Libatkan Publik
- Kecelakaan Truk Aki Rem Blong di Turunan Silayur Semarang, Dua Orang Meninggal Dunia
- Diduga Rem Blong, Truk Tronton Menghantam Warung dan Sepeda Motor, Sadis
- Irjen Iqbal Beri Pembekalan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu Jelang Pencoblosan