PNS 2 Kali Diciduk Karena Edarkan Narkoba
jpnn.com - TARAKAN- SY benar-benar tak bisa bersyukur. Meski berstatus pegawai negeri sipil, pria 40 tahun tersebut juga menjadi pengedar narkoba. Akibatnya, PNS Pemkot Tarakan itu harus berurusan dengan KSKP Polres Tarakan.
SY tertangkap di Gang Rahayu RT 9, Kelurahan Gunung Lingkas. Saat itu, petugas juga mengamankan SN. Penangkapan SY tak lepas dari pengembangan petugas usai menciduk SN.
Berdasarkan riwayat, SY ternyata sudah pernah tertangkap pada Februari 2015 karena kasus narkoba.
Di rumah tersangka, polisi berhasil lagi menemukan barang bukti. Di antaranya ialah dua lembar plastik bening, enam bungkus plastik bening bekas sabu, dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta yang diduga dari hasil penjualan sabu.
Berdasarkan penemuan tersebut, pihak KSKP langsung mengamankan tersangka ke Mako KSKP untuk segera diproses secara hukum.
“Atas perbuatannya menyimpan, menguasai, mengedarkan sabu, tersangka SY kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara,” kata Kapolsek KSKP Polres Tarakan AKP Ridwan Iskandar. (rul/ash/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil