PNS Bagian Urus Akta Cerai Ditangkap di Kafe
jpnn.com, PALU - Seorang PNS di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu, dibekuk tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Polda Sulteng.
Informasi yang dihimpun Radar Sulteng (Jawa Pos Group) di Polda Sulteng, kemarin (26/4), oknum PNS yang tertangkap OTT tim Saber Pungli Polda Sulteng berinisial MM, pegawai di Seksi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian Disdukcapil Kota Palu.
MM ditangkap setelah tim saber mendapatkan laporan masyarakat dan Selasa (25/4) sekitar pukul 15.00 WITA, di sebuah kafe di Jalan Sutoyo, Kecamatan Palu Timur.
Sumber di Polda Sulteng mengatakan, MM sudah masuk dalam pengawasan tim Saber Pungli setelah adanya laporan masyarakat.
“Memang kelihatannya nilai OTT kecil. Tapi itu bukan ukuran untuk penindakan hukum. Kecil kalau sering dan sudah lama, kan banyak,” ujar sumber di Polda yang minta namanya tak ditulis.
Sementara Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto yang dikonfirmasi membenarkan adanya OTT terhadap oknum ASN di kantor Disdukcapil Kota Palu.
Menurut Hari, pelaku terkena OTT saat menerima uang Rp200 ribu dari seorang saksi berinisial DF sebagai biaya pengurusan akta cerai yang diterbitkan Disdukcapil Kota Palu.
Pelaku MM dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seorang PNS di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu, dibekuk tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Polda Sulteng.
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Kabid SMK di NTB Tertangkap Tangan Lakukan Pungli