PNS Beda dengan TKI
Minggu, 30 Oktober 2011 – 03:44 WIB
JAKARTA--Meski jumlah PNS di Indonesia yang mencapai 4,6 juta masih moderat dibanding negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, namun pemerintah berkomitmen memperketat pengadaan CPNS. Alasannya, beban negara sudah terlalu berat membayar gaji pegawai, sementara kinerja PNS begitu-begitu saja. Lebih banyak santai ketimbang kerja.
"Tidak boleh lagi berpikir, PNS sebagai pilihan terakhir untuk mencari pekerjaan. Karena pekerjaan yang diinginkan tidak tercapai, larinya ke PNS," kata Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Ramli Naibaho, Sabtu (29/10).
Baca Juga:
Moratorium CPNS, lanjutnya, banyak yang dikritisi masyarakat. Apalagi dengan diberlakukan moratorium TKI ke luar negeri. "Saya sering dapat pertanyaan, kenapa kok pengadaan CPNS ikut-ikutan kayak TKI. TKI sudah dimoratorium, sekarang CPNS juga. Di sini ini pola berpikir masyarakat keliru. Saya tegaskan lagi, PNS bukan tempat penampungan tenaga kerja. PNS itu tempat profesional bekerja," tutur Ramli.
Untuk mendapatkan PNS yang profesional, pemerintah semakin memperketat pengadaannya. Selain diadakan moratorium, pemda wajib melakukan penataan organisasi. Seperti menata struktur kepegawaiannya, mengadakan analisa jabatan dan beban kerja (Anjab). Begitu hasilnya didapat, pemerintah akan melakukan verifikasi ke daerah lagi.
JAKARTA--Meski jumlah PNS di Indonesia yang mencapai 4,6 juta masih moderat dibanding negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, namun pemerintah
BERITA TERKAIT
- Yusuf Susilo Hartono & Budi Brassco Pamerkan Karya 'Ketika Perupa Bicara Kasih'
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- Gaji PPPK Paruh Waktu Maksimal Rp350 Ribu per Bulan, Oh
- BKN Khawatir Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Gagal jika Masalah Ini Tak Cepat Diselesaikan
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB