PNS Bekerja di Rumah, Bagaimana Tunjangan Kinerjanya?

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil alias PNS di 17 instansi pusat dan daerah akan menikmati libur tambahan, yakni menjadi Jumat sampai Minggu.
Mereka menjadi pilot project Flexible Working Arrangement (FWA), sebagai cara percepatan pelaksanaan PP 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto yang menjadi ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja mengatakan, bila uji coba FWA berhasil, maka akan memengaruhi tunjangan kinerja (tukin) PNS. Selama ini besaran tukin hanya dihitung berdasarkan kehadiran PNS.
"Jadi FWA ini berarti kerja PNS lebih fleksibel. Di manapun dia berada dia bisa bekerja tanpa harus ke kantor. Dengan PP 30/2019, penilaian kinerja PNS bukan dilihat dari kehadiran saja tetapi outcome-nya apa. Percuma kehadiran 100 persen tetapi outcome-nya di bawah 50 persen," kata Waluyo yang dihubungi JPNN.com, Rabu (4/12).
Dia menegaskan, dengan PP Penilaian KInerja PNS akan memberikan banyak keuntungan bagi para pegawai. PNS akan terpacu untuk meningkatkan kinerjanya.
Kalau kinerjanya baik akan menerima reward salah satunya mendapatkan FWA sehingga bisa libur Jumat sampai Minggu. Artinya, jika selama ini PNS bekerja 80 jam dalam 10 hari bisa menjadi 9 hari (dalam dua pekan).
Keuntungan lainnya, tukin terdongkrak sehingga masing-masing PNS nilai tunjangan berbeda.
"Ya contohnya kalian wartawan kan. Kerja di mana saja, enggak harus ke kantor tetapi outcome-nya kan kelihatan. Yang bikin berita paling banyak dan bagus, gajinya jadi besar kan? Nah manajemen PNS akan ke arah itu nanti, lebih profesional. Jadi setiap PNS mendapatkan tunjangan sesuai kinerjanya, enggak sama rata kayak sekarang," bebernya.
Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto menjelaskan mengenai PNS bekerja di rumah dikaitkan dengan tunjangan kinerjanya.
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA
- Daerah Ini Mengizinkan PNS & PPPK Mengajukan FWA
- 5 Berita Terpopuler: Waspada, Seluruh Honorer, PNS, dan PPPK Wajib Tahu SE MenPANRB Terbaru, Ini Alasannya
- Terbit SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS, PPPK, dan Honorer Perlu Tahu
- 5 Berita Terpopuler: Harus Tahu, Ada 6 Syarat Pengangkatan PPPK dan CPNS 2024, Sesuai Arahan Presiden?