PNS Bekerja di Rumah, Bagaimana Tunjangan Kinerjanya?
Kamis, 05 Desember 2019 – 07:24 WIB

PNS berprestasi berpeluang bekerja di rumah. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri
Dalam penilaian kinerja itu, nantinya PNS akan dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu peringkat terbaik (exceed expectation) sebesar 20 persen, peringkat menengah sekitar 60-67 persen, dan peringkat terendah (low) sebesar 20 persen.
"Nantinya 20 persen PNS yang mendapat peringkat terbaik akan diberikan berbagai keistimewaan (privilege), salah satunya boleh bekerja dari rumah (FWA)," terang Waluyo. (esy/jpnn)
Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto menjelaskan mengenai PNS bekerja di rumah dikaitkan dengan tunjangan kinerjanya.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?