PNS Bekerja di Rumah Baru Wacana, BKN: Berat Syaratnya!

PNS Bekerja di Rumah Baru Wacana, BKN: Berat Syaratnya!
PNS. Ilustrasi Foto: Bagas Bimantara/Radar Madiun/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN,) Mohammad Ridwan mengatakan, wacana flexible working arrangement yang akan diterapkan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dibahas beberapa waktu lalu. Baik oleh BKN maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Wacana flexible working arrangement dilatarbelakangi oleh adanya pergeseran pekerjaan yang terjadi di Pemerintah saat ini. Contohnya Biro Humas dengan pekerjaan yang rata-rata dilakukan secara mobile.

Namun untuk mewujudkan flexible working arrangement tersebut memerlukan persiapan sangat panjang. Sebab, memiliki banyak prasyarat dan prakondisi yang perlu diperhatikan.

“Hal yang perlu diperhatikan tersebut, seperti peraturan, kematangan aplikasi virtual office, kejelasan target hingga Standard Operating Procedure (SOP),” ujar Ridwan, Senin (12/8).

Sebelumnya, flexible working arrangement telah dibahas BKN dalam Sharing Session Flexible Working in Government yang dihadiri oleh Sekretaris Utama BKN, Supranawa Yusuf bersama seluruh perwakilan unit-unit kerja di BKN. Dalam sharing session tersebut dijelaskan bahwa dengan penerapan flexible working arrangement yang berdasarkan output pegawai dapat mengurangi dampak global warming dan menciptakan work life balance yang lebih baik untuk para pegawai.

Terakhir, Ridwan menegaskan bahwa sampai saat ini Flexible Working Arrangement baru barupa wacana di kalangan internal Pemerintah.

"Diperlukan kematangan regulasi, infrastruktur, suprastruktur, dan keberterimaan masyarakat sebelum hal ini dapat diwujudkan," tutup Ridwan.(esy/jpnn)


Wacana flexible working arrangement dilatarbelakangi oleh adanya pergeseran pekerjaan yang terjadi di Pemerintah saat ini. Contohnya Biro Humas dengan pekerjaan yang rata-rata dilakukan secara mobile.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News