PNS Bekerja di Rumah Baru Wacana, BKN: Berat Syaratnya!
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN,) Mohammad Ridwan mengatakan, wacana flexible working arrangement yang akan diterapkan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dibahas beberapa waktu lalu. Baik oleh BKN maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Wacana flexible working arrangement dilatarbelakangi oleh adanya pergeseran pekerjaan yang terjadi di Pemerintah saat ini. Contohnya Biro Humas dengan pekerjaan yang rata-rata dilakukan secara mobile.
Namun untuk mewujudkan flexible working arrangement tersebut memerlukan persiapan sangat panjang. Sebab, memiliki banyak prasyarat dan prakondisi yang perlu diperhatikan.
“Hal yang perlu diperhatikan tersebut, seperti peraturan, kematangan aplikasi virtual office, kejelasan target hingga Standard Operating Procedure (SOP),” ujar Ridwan, Senin (12/8).
Sebelumnya, flexible working arrangement telah dibahas BKN dalam Sharing Session Flexible Working in Government yang dihadiri oleh Sekretaris Utama BKN, Supranawa Yusuf bersama seluruh perwakilan unit-unit kerja di BKN. Dalam sharing session tersebut dijelaskan bahwa dengan penerapan flexible working arrangement yang berdasarkan output pegawai dapat mengurangi dampak global warming dan menciptakan work life balance yang lebih baik untuk para pegawai.
Terakhir, Ridwan menegaskan bahwa sampai saat ini Flexible Working Arrangement baru barupa wacana di kalangan internal Pemerintah.
"Diperlukan kematangan regulasi, infrastruktur, suprastruktur, dan keberterimaan masyarakat sebelum hal ini dapat diwujudkan," tutup Ridwan.(esy/jpnn)
Wacana flexible working arrangement dilatarbelakangi oleh adanya pergeseran pekerjaan yang terjadi di Pemerintah saat ini. Contohnya Biro Humas dengan pekerjaan yang rata-rata dilakukan secara mobile.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM