PNS Berekening Gendut Dijerat UU TPPU
Jadi Tersangka Langsung Ditahan
Sabtu, 30 Agustus 2014 – 03:30 WIB

PNS Berekening Gendut Dijerat UU TPPU
Yusuf mengungkapkan, nilai transaksinya dalam kurun waktu lima tahun mencapai Rp 1,3 triliun. Menurutnya, transaksi di rekening itu diduga terkait bisnis ilegal seperti penyelundupan bahan bakar minyak dan penyelundupan manusia di daerah perbatasan.(boy/ara/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri akhirnya membeber perkembangan upaya pengungkapan kasus dugaan rekening gendut yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertemuan Prabowo dengan Megawati Memicu Beragam Spekulasi
- Komisi IX Bakal Panggil Kemenkes dan Dekan Kedokteran UNPAD Buntut PPDS Pemerkosa Pendamping Pasien
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- PP Hima Persis Hadirkan Aplikasi Satind Sebagai Upaya Digitalisasi Organisasi
- TPA Jatibarang Semarang Terancam Tak Mampu Tampung Sampah
- BPKH Fasilitasi Ribuan Pemudik Lewat Program Balik Kerja Bareng 2025