PNS Berekening Gendut Dijerat UU TPPU

Jadi Tersangka Langsung Ditahan

PNS Berekening Gendut Dijerat UU TPPU
PNS Berekening Gendut Dijerat UU TPPU

Yusuf mengungkapkan, nilai transaksinya dalam kurun waktu lima tahun mencapai Rp 1,3 triliun. Menurutnya, transaksi di rekening itu diduga terkait bisnis ilegal seperti penyelundupan bahan bakar minyak dan penyelundupan manusia di daerah perbatasan.(boy/ara/jpnn)


JAKARTA - Mabes Polri akhirnya membeber perkembangan upaya pengungkapan kasus dugaan rekening gendut yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News