PNS Bermain di Pembebasan Lahan Kilang Minyak
Selasa, 14 Februari 2012 – 15:46 WIB
Hidayat mengungkapkan, masyarakat Kabupaten Banggai atau spekulan tanah tidak pernah menghalangi adanya investasi yang masuk di daerah itu. Terbukti, masyarakat maupun spekulan tanah bisa menerima dan melepas lahannya, untuk kepentingan investasi. Yang justru menghambat investasi kata dia, adalah para spekulan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang banyak bermain dalam pembebasan lahan.
Baca Juga:
Anggota legislatif ini meminta Pemkab Banggai mengungkap bagaimana bentuk tukar guling dalam pembangunan jalan provinsi lama dan jalan provinsi yang akan dibangun. Dalam sosialisasi pembebasan lahan, satuan tugas (satgas) pembebasan lahan tidak transparan mengungkap masalah tersebut.
Itu menunjukan kata Hidayat, ada sesuatu yang disembunyikan kepada masyarakat dengan mengkambing-hitamkan pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Tetapi, yang perlu diungkap, dimana nomenklatur dalam APBD yang mencantumkan anggaran pembebasan lahan untuk pembangunan jalan provinsi.
“Tolong Pemkab Banggai menunjukan pos pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan jalan provinsi di Desa Uso, Kecamatan Batui dalam APBD 2012. Kalau benar ada anggaran itu, berarti pembebasan lahan sepanjang 12 kilometer dilakukan pemerintah yang deadline pada 15 Februari 2012,” katanya.
BANGGAI – Komisi A DPRD Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah akan meninjau beberapa kasus tanah terkait pembebasan lahan di lokasi pembangunan
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas