PNS Berpangkat Sama Bakal Terima Gaji Berbeda, yang Terbaik Bisa Kantongi Rp 27,5 Juta
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan gaji yang berbeda kepada pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun depan. Meski PNS dengan golongan dan kepangkatan sama, namun gaji yang diterima bisa berbeda.
Menurut Asisten Deputi Kesejahteranaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Salman Sijabat, gaji yang diterima akan didasarkan pada kinerja. Misalnya, PNS dengan grade tertinggi (17), bisa menerima tunjangan kinerja sekitar Rp 27,5 juta. Sedangkan grade terendah (1) hanya akan menerima tunjangan kinerja Rp 1,9 juta.
"Seorang PNS golongan sama namun beban kerjanya berbeda akan berbeda juga besaran gajinya," kata Salman, Sabtu (18/7).
Dia menjelaskan, sesuai Pasal 80 UU Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang PNS selain menerima gaji pokok juga menerima tunjangan kinerja dan kemahalan. UU ASN juga mengamanatkan gaji PNS harus layak, mampu meningkatkan produktivitas dan menjamin kesejahteraan pegawai.
"Gaji harus mampu menarik dan mempertahankan pegawai ASN yang berkualitas," tandasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan gaji yang berbeda kepada pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun depan. Meski PNS dengan golongan dan kepangkatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC