PNS Berwajah Tampan Ini Pakai Jurus Bujukan

Waktu berjalan dan bantuan belum juga datang, sementara tersangka berdalih dengan berbagai alasan.
Merasa curiga, korban datang ke Dinas Pertanian untuk menanyakan program bantuan tersebut.
Korban kaget karena ternyata jenis bantuan yang dijanjikan tersangka tidak pernah ada dalam program Dinas Pertanian.
Saat itulah korban menyadari dirinya menjadi korban penipuan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kotawaringin Timur dan tersangka pun ditangkap untuk diproses hukum.
RN diherat denganPasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan penyidikan kasus ini. Kami juga mendalami ke mana uang tersebut, tapi dugaan kami itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujar Jakin.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Rihel membenarkan RN berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
"Saat kejadian itu dia masih bertugas di Dinas Pertanian, sekarang di Damkar. Kami serahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum karena itu kaitan tindakan pribadi dia sendiri," demikian Rihel. (antara/jpnn)
Oknum PNS inisial RN ditangkap polisi, ditetapkan sebagai tersangka, sungguh mencoreng citra abdi negara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh PPPK Wajib Tahu, BKN Memberikan Peringatan Tegas, Begini Isi Penjelasannya
- PNS dan PPPK Tak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Begini Penjelasan MenPAN-RB Rini
- SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu
- 5 Berita Terpopuler: Hal Tak Terduga Muncul, Kepala BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, Tolong Setop Rekrut Honorer
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya