PNS Berwajah Tampan Ini Pakai Jurus Bujukan

PNS Berwajah Tampan Ini Pakai Jurus Bujukan
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin berbincang dengan oknum PNS tersangka penipuan bermodus pengadaan alsintan di Sampit, Rabu (30/9/2020). Foto: ANTRA/HO-Polres Kotim

Waktu berjalan dan bantuan belum juga datang, sementara tersangka berdalih dengan berbagai alasan.

Merasa curiga, korban datang ke Dinas Pertanian untuk menanyakan program bantuan tersebut.

Korban kaget karena ternyata jenis bantuan yang dijanjikan tersangka tidak pernah ada dalam program Dinas Pertanian.

Saat itulah korban menyadari dirinya menjadi korban penipuan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kotawaringin Timur dan tersangka pun ditangkap untuk diproses hukum.

RN diherat denganPasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan penyidikan kasus ini. Kami juga mendalami ke mana uang tersebut, tapi dugaan kami itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujar Jakin.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Rihel membenarkan RN berstatus sebagai pegawai negeri sipil.

"Saat kejadian itu dia masih bertugas di Dinas Pertanian, sekarang di Damkar. Kami serahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum karena itu kaitan tindakan pribadi dia sendiri," demikian Rihel. (antara/jpnn)

Oknum PNS inisial RN ditangkap polisi, ditetapkan sebagai tersangka, sungguh mencoreng citra abdi negara.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News