PNS Berwajah Tampan Ini Pakai Jurus Bujukan
Waktu berjalan dan bantuan belum juga datang, sementara tersangka berdalih dengan berbagai alasan.
Merasa curiga, korban datang ke Dinas Pertanian untuk menanyakan program bantuan tersebut.
Korban kaget karena ternyata jenis bantuan yang dijanjikan tersangka tidak pernah ada dalam program Dinas Pertanian.
Saat itulah korban menyadari dirinya menjadi korban penipuan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kotawaringin Timur dan tersangka pun ditangkap untuk diproses hukum.
RN diherat denganPasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan penyidikan kasus ini. Kami juga mendalami ke mana uang tersebut, tapi dugaan kami itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujar Jakin.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Rihel membenarkan RN berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
"Saat kejadian itu dia masih bertugas di Dinas Pertanian, sekarang di Damkar. Kami serahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum karena itu kaitan tindakan pribadi dia sendiri," demikian Rihel. (antara/jpnn)
Oknum PNS inisial RN ditangkap polisi, ditetapkan sebagai tersangka, sungguh mencoreng citra abdi negara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar