PNS Bisa Disanksi Berdasar Putusan MK
Sabtu, 14 Mei 2011 – 03:11 WIB

PNS Bisa Disanksi Berdasar Putusan MK
JAKARTA -- Pemerintah pusat tidak memungkiri, banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan adanya keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi tim sukses pemenangan pasangan calon tertentu di pemilukada di sejumlah daerah. Mendagri Gamawan Fauzi berharap, pejabat pembina kepegawaian di daerah, juga inspektorat pengawasan daerah (irwasda), menindak PNS yang tidak netral itu.
Gamawan mengatakan, putusan MK bisa dijadikan acuan untuk menjatuhkan sanksi kepada PNS yang tidak bisa menjaga netralitas birokrasi.
"Ya mestinya pengawas pegawai di daerah yang mengambil tindakan untuk itu. Seperti inspektorat," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (13/5).
Mantan gubernur Sumbar itu sendiri mengaku gemas ingin cepat menindak PNS yang tidak netral itu. Hanya saja, di era otonomi daerah seperti sekarang ini, kewenangan pembinaan PNS ada di tangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian di daerah.
JAKARTA -- Pemerintah pusat tidak memungkiri, banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan adanya keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran