PNS Bisa Disanksi Berdasar Putusan MK
Sabtu, 14 Mei 2011 – 03:11 WIB
JAKARTA -- Pemerintah pusat tidak memungkiri, banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan adanya keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi tim sukses pemenangan pasangan calon tertentu di pemilukada di sejumlah daerah. Mendagri Gamawan Fauzi berharap, pejabat pembina kepegawaian di daerah, juga inspektorat pengawasan daerah (irwasda), menindak PNS yang tidak netral itu.
Gamawan mengatakan, putusan MK bisa dijadikan acuan untuk menjatuhkan sanksi kepada PNS yang tidak bisa menjaga netralitas birokrasi.
"Ya mestinya pengawas pegawai di daerah yang mengambil tindakan untuk itu. Seperti inspektorat," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (13/5).
Mantan gubernur Sumbar itu sendiri mengaku gemas ingin cepat menindak PNS yang tidak netral itu. Hanya saja, di era otonomi daerah seperti sekarang ini, kewenangan pembinaan PNS ada di tangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian di daerah.
JAKARTA -- Pemerintah pusat tidak memungkiri, banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan adanya keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
BERITA TERKAIT
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani
- MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan