PNS Bisa Disanksi Berdasar Putusan MK
Sabtu, 14 Mei 2011 – 03:11 WIB
Sialnya, jika pengerahan PNS saat pemilukada itu justru dilakukan oleh calon yang akhirnya menang, maka sulit diharapkan mau menjatuhkan sanksi kepada PNS yang mendukungnya itu. "Ya memang agak susah. Mestinya yang mengambil tindakan itu gubernur, nah kalau yang menggunakan (pengerahan PNS, red) gubernur itu bagaimana?" ujarnya.
Baca Juga:
Gamawan lantas berandai-andai. Jika misalnya putusan MK yang menyebutkan adanya ketidaknetralan PNS diikuti dengan perintah agar mendagri mengambil tindakan, Gamawan mengaku siap menjatuhkan sanksi kepada PNS bersangkutan. "Karena dalam putusannya MK tidak menugaskan kita dan putusan itu tidak menyebutkan supaya mendagri mengambil tindakan," ujarnya.
Namun, Gamawan paham bahwa MK memang tidak punya kewenangan mengeluarkan perintah seperti itu di dalam amar putusannya. Yang bisa dilakukan selama ini, pihaknya selalu mengingatkan agar para PNS tetap bersikap netral, tidak terseret arus perpolitikan seperti menjadi tim sukses calon tertentu. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Pemerintah pusat tidak memungkiri, banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan adanya keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat