PNS Bisa Gugat Pimpinan ke PTUN
RUU Administrasi Pemerintahan
Selasa, 03 Agustus 2010 – 21:55 WIB
JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) berupaya keras agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pemerintahan (Adminper) bisa disahkan menjadi UU pada tahun ini. Sekretaris Kementerian PAN&RB Tasdik Kinanto, menjelaskan, materi RUU ini akan dipresentasikan Menteri PAN&RB EE Mangindaan di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pekan depan. Dia berharap RUU yang pembahasannya sudah dilakukan sejak 2006 itu bisa kelar tahun ini karena sudah masuk agenda program legislasi nasional (prolegnas) Surat ini kemudian dijawab oleh Menteri PAN&RB lewat surat No : B/1718/M.PAN/07/2010 tertanggal 28 Juli 2010, yang berisi kesiapan Mangindaan mempresentasikan dalam rapat terbatas kabinet. Yaitu tentang pokok-pokok materi RUU Adminper, perbandingan hukum administrasi di negara-negara Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Jepang, dan sejumlah substansi penting lainnya. (esy/jpnn)
"RUU-nya sudah masuk dalam prolegnas.Jadi kemungkinan besar tahun ini selesai, tergantung DPR saja," kata Tasdik kepada JPNN, Selasa (3/7). Dalam RUU Adminper, terang Tasdik, salah satunya memberikan kesempatan pada PNS yang mendapat perlakuan tidak adil dari pimpinannya untuk mengajukan keberatan lewat Pengadilan TUN. "Ini akan menguntungkan masyarakat juga PNS itu sendiri," ucanya.
Baca Juga:
Untuk diketahui dalam surat Sekneg No B-641/M.Sesneg/D-4/6/2010 tertanggal 7 Jun 2010 pada Kementerian PAN&RB disebutkan, sebelum dibahas bersama DPR, Menneg PAN&RB harus memberikan arahan tentang RUU yang dimaksud. Menteri PAN&RB juga wajib mempresentasikan terlebih dahulu kepada presiden dalam rapat terbatas.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) berupaya keras agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan