PNS Bisa Punya Rumah Dengan Cicilan Rp500 ribu
Kamis, 15 April 2010 – 00:09 WIB
JAKARTA - Harapan jutaan PNS untuk mendapatkan rumah layak huni dengan cicilan murah akan kesampaian. Pemerintah memberikan kemudahan bagi PNS dalam memperoleh kredit pemilikan rumah.
Menurut Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa, pola pemberian subsidi akan lebih ditekankan pada calon pembeli dan bukan suku bunganya. Dengan demikian, seorang PNS bisa mendapatkan bantuan likuiditas dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) dan Kemenpera bila memiliki Nmor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pribadi.
Baca Juga:
"Kalau dia ingin membeli rumah seharga Rp55 juta, dengan bantuan fasilitas likuiditas dari Bapertarum dan pusat, maka kemampuannya membayar semakin besar. Sehingga selisih harganya itulah yang diambil di bank," kata Suharso pada sela-sela Rakornas perumahan rakyat di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (14/4),
Berdasarkan perhitungan Kemenpera, PNS bisa mendapatkan rumah yang harganya Rp55 juta dalam jangka waktu 10 tahun dengan cicilan tetap serta murah Rp500 ribu. Hanya saja menurut Menpera, PNS yang bisa mendapatkan bantuan likuiditas tersebut ada persyaratannya.
JAKARTA - Harapan jutaan PNS untuk mendapatkan rumah layak huni dengan cicilan murah akan kesampaian. Pemerintah memberikan kemudahan bagi PNS dalam
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai