PNS Bisa Punya Rumah Dengan Cicilan Rp500 ribu
Kamis, 15 April 2010 – 00:09 WIB
JAKARTA - Harapan jutaan PNS untuk mendapatkan rumah layak huni dengan cicilan murah akan kesampaian. Pemerintah memberikan kemudahan bagi PNS dalam memperoleh kredit pemilikan rumah.
Menurut Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa, pola pemberian subsidi akan lebih ditekankan pada calon pembeli dan bukan suku bunganya. Dengan demikian, seorang PNS bisa mendapatkan bantuan likuiditas dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) dan Kemenpera bila memiliki Nmor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pribadi.
Baca Juga:
"Kalau dia ingin membeli rumah seharga Rp55 juta, dengan bantuan fasilitas likuiditas dari Bapertarum dan pusat, maka kemampuannya membayar semakin besar. Sehingga selisih harganya itulah yang diambil di bank," kata Suharso pada sela-sela Rakornas perumahan rakyat di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (14/4),
Berdasarkan perhitungan Kemenpera, PNS bisa mendapatkan rumah yang harganya Rp55 juta dalam jangka waktu 10 tahun dengan cicilan tetap serta murah Rp500 ribu. Hanya saja menurut Menpera, PNS yang bisa mendapatkan bantuan likuiditas tersebut ada persyaratannya.
JAKARTA - Harapan jutaan PNS untuk mendapatkan rumah layak huni dengan cicilan murah akan kesampaian. Pemerintah memberikan kemudahan bagi PNS dalam
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional