PNS Bogor Diguyur THR Rp 8 M
Libur Idul Fitri Satu Minggu
Sabtu, 04 Agustus 2012 – 16:08 WIB
Di samping pembagian SHR, Pemkot Bogor juga sudah menyiapkan libur dan cuti bersama Idul Fitri 1433 H. “Untuk hari libur jatuh pada 17 Agustus dan kembali masuk kerja pada 23 Agustus 2012,” terangnya.
Ia menambahkan akan melakukan sidak kehadiran para pegawai pada hari pertama masuk kerja. “Untuk antisipasi absensi kami akan lakukan sidak,” tukasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) Kota Bogor, Ferro Sopacua menyatakan tidak masalah jika pemkot memberikan SHR. Asalkan, ada aturan yang jelas dan tidak melanggar. “Buat dulu petunjuk teknis (juknis) seperti apa. Apakah ada aturan yang memperbolehkan memberi santunan apa tidak,” katanya.
Selain itu, sambung Ferro, pemberian SHR tidak boleh membebani APBD karena sudah ditentukan pos-posnya. “Kalau menurut saya sih, tidak akan membebani. Tapi, itu kembali kepada kebijakan pemerintah seperti apa,” pungkasnya. (ric/ram/rur)
BOGOR - Meski sudah menerima gaji ke-13 yang besarannya setara dengan sebulan gaji, PNS di lingkungan Pemkot dan Pemkab Bogor tetap mendapat tunjangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai