PNS Boleh Cuti Tambahan sebelum Lebaran, 22 Juli Wajib Ngantor

PNS Boleh Cuti Tambahan sebelum Lebaran, 22 Juli Wajib Ngantor
PNS Boleh Cuti Tambahan sebelum Lebaran, 22 Juli Wajib Ngantor

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memberikan warning kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak bolos pada 22 Juli mendatang. 

Bila ada PNS yang bolos di hari pertama kerja, akan dikenakan sanksi administrasi. "Kalau mau cuti saat-saat ini saja. Jangan cuti di tanggal 22, semua wajib hadir," kata Yuddy, Senin (13/7).

Dia mengambil contoh di KemenPAN-RB, PNS mengambil cuti tahunan sebelum 22 Juli. Sebab, ada sanksi bagi PNS yang tidak masuk pada hari itu.

"Saya rasa cuti bersama yang diberikan pemerintah sudah cukup. Kalau mau tambahan cuti, boleh saja namun ambilnya 16 Juli. Jadi ambilnya di depan, bukan di belakang," ucapnya.

Rencananya, di hari pertama masuk kantor, Menteri Yuddy akan melakukan safari lebaran ke instansi-instansi sekaligus melihat kondisi ASN-nya apakah banyak yang bolos atau masuk. (esy/jpnn)


JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memberikan warning kepada seluruh aparatur sipil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News