PNS Boleh Cuti Tambahan sebelum Lebaran, 22 Juli Wajib Ngantor
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memberikan warning kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak bolos pada 22 Juli mendatang.
Bila ada PNS yang bolos di hari pertama kerja, akan dikenakan sanksi administrasi. "Kalau mau cuti saat-saat ini saja. Jangan cuti di tanggal 22, semua wajib hadir," kata Yuddy, Senin (13/7).
Dia mengambil contoh di KemenPAN-RB, PNS mengambil cuti tahunan sebelum 22 Juli. Sebab, ada sanksi bagi PNS yang tidak masuk pada hari itu.
"Saya rasa cuti bersama yang diberikan pemerintah sudah cukup. Kalau mau tambahan cuti, boleh saja namun ambilnya 16 Juli. Jadi ambilnya di depan, bukan di belakang," ucapnya.
Rencananya, di hari pertama masuk kantor, Menteri Yuddy akan melakukan safari lebaran ke instansi-instansi sekaligus melihat kondisi ASN-nya apakah banyak yang bolos atau masuk. (esy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memberikan warning kepada seluruh aparatur sipil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi