PNS Boleh Cuti Tambahan sebelum Lebaran, 22 Juli Wajib Ngantor
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memberikan warning kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak bolos pada 22 Juli mendatang.
Bila ada PNS yang bolos di hari pertama kerja, akan dikenakan sanksi administrasi. "Kalau mau cuti saat-saat ini saja. Jangan cuti di tanggal 22, semua wajib hadir," kata Yuddy, Senin (13/7).
Dia mengambil contoh di KemenPAN-RB, PNS mengambil cuti tahunan sebelum 22 Juli. Sebab, ada sanksi bagi PNS yang tidak masuk pada hari itu.
"Saya rasa cuti bersama yang diberikan pemerintah sudah cukup. Kalau mau tambahan cuti, boleh saja namun ambilnya 16 Juli. Jadi ambilnya di depan, bukan di belakang," ucapnya.
Rencananya, di hari pertama masuk kantor, Menteri Yuddy akan melakukan safari lebaran ke instansi-instansi sekaligus melihat kondisi ASN-nya apakah banyak yang bolos atau masuk. (esy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memberikan warning kepada seluruh aparatur sipil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gandeng BPKP, Menhut Bertekad Tuntaskan Kasus Sawit Ilegal di Kawasan Hutan
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi Kejagung Tindak Tiga Hakim Terduga Terima Suap
- Mengeluh Tak Bisa Bertemu Guru Supriyani, Bupati Konsel: Ada yang Cari Panggung
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula