PNS Bolos 2 Januari, Tunjangan Dipotong 50 Persen
Kamis, 04 Januari 2018 – 00:56 WIB
"Ada pegawai yang turun jam 9 dan kadang jam 1 sudah pulang. Padahal jam kerja kita sudah jelas," ujar Kasmidi.
Dia menambahkan, masuk 2018 semua pegawai harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Bagi PNS maupun TK2D yang tidak hadir hari ini, besok wajib hadir di sini untuk mendapatkan pengarahan yang sama. PNS harusnya jadi contoh ke TK2D," pintanya.
Tercatat yang tidak hadir tanpa keterangan pada sidak 2 januari lalu berjumlah 1.117 terbagi 686 TK2D dan 431 PNS.
"Ini peringatan keras. Bagi TK2D nanti diakumulasi kehadiran. Jika dalam 1 tahun terhitung ada 60 hari tidak hadir tanpa keterangan, maka SK tidak kami terbitkan," imbuh Sekda Irawansyah. (dy)
Sebanyak 431 PNS tidak masuk kerja pada 2 Januari 2018, dijatuhi sanksi pemotongan Tunjangan Penghasilan Pengawai (TPP) sebesar 50 persen.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- 5 Kasus Dugaan Korupsi di Kutai Timur Ini Sedang Diusut Kejati Kaltim
- Detik-detik Bocah 7 Tahun di Kutim Tewas Diterkam Buaya, Organ Vital Korban Terluka
- Lia Afif Hadirkan Batik Bernuansa Kayu Ulin di Indonesia Fashion Week 2022
- T dan A Tertangkap Basah Mengangkut 5 Drum Solar Bersubsidi ke Penampungan
- Banjir Sangatta, Total Sudah 5 Buaya Berkeliaran di Permukiman, Hiiii