PNS Bolos 3 Tahun, Baru Dipecat Sekarang
jpnn.com - PAGARALAM – Sebanyak 17 PNS mendapat teguran keras serta pengurangan gaji dan satu PNS dipecat. Ini terjadi sepanjangn 2013 akibat tak disiplinnya PNS dalam menjalankan tugas.
”Satu PNS yang bertugas di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) telah diajukan proses Pemberhentian dari status PNS-nya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta,” ujar Sekretaris Daerah Pagaralam Drs H Saprudin MSi.
Pengajuan pemberhentian, lanjutnya, karena yang bersangkutan sudah berulang kali ditegur, baik lisan maupun tertulis.
”Tetapi tetap saja tak masuk kantor, padahal sesuai ketentuan yang berlaku PNS wajib masuk kantor dan bila tak masuk kantor harus melampirkan surat izin yang diketahui atasanya,” jelasnya.
Dikatakan, oknum tersebut sudah tiga tahun tidak masuk kantor, sehingga sangat wajar bila diberhentikan dari status PNS.
”Sementara sanksi tegas terhadap 17 PNS, rincian 16 PNS diberikan teguran keras dan satu orang disanksi penyetopan gaji selama enam bulan,” jelasnya.
Sekda menegaskan, Pemkot Pagaralam tidak akan mentoleransi PNS yang tidak disiplin dan tidak melaksanakan tugas-tugasnya.
”Sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, PNS dituntut dan wajib memberikan pelayanan prima serta profesional ke masyarakat,” katanya. (ald/ce6)
PAGARALAM – Sebanyak 17 PNS mendapat teguran keras serta pengurangan gaji dan satu PNS dipecat. Ini terjadi sepanjangn 2013 akibat tak disiplinnya
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas