PNS Bolos 46 Hari Bakal Langsung Dipecat

Pemerintah Siapkan Aturan Baru tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara

PNS Bolos 46 Hari Bakal Langsung Dipecat
PNS Bolos 46 Hari Bakal Langsung Dipecat

"Harus diingat oleh seluruh ASN, jumlah bolos ini bukan dihitung berturut-turut, tapi diakumulasi dalam setahun. Sebelum PP 53/2010, hitungannya berturut-turut, namun setelah PP 53 keluar dan PP baru digodok, penghitungannya berdasarkan akumulasi," beber Bambang.(esy/jpnn)


JAKARTA - Ini warning bagi PNS yang sering tak masuk kerja tanpa alasan jelas alias membolos. Kini, pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News