PNS Bolos 46 Hari Bakal Langsung Dipecat
Pemerintah Siapkan Aturan Baru tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara
Kamis, 16 Juli 2015 – 16:16 WIB

PNS Bolos 46 Hari Bakal Langsung Dipecat
"Harus diingat oleh seluruh ASN, jumlah bolos ini bukan dihitung berturut-turut, tapi diakumulasi dalam setahun. Sebelum PP 53/2010, hitungannya berturut-turut, namun setelah PP 53 keluar dan PP baru digodok, penghitungannya berdasarkan akumulasi," beber Bambang.(esy/jpnn)
JAKARTA - Ini warning bagi PNS yang sering tak masuk kerja tanpa alasan jelas alias membolos. Kini, pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- Soal Kemungkinan Objek Seksualitas Lain dari Dokter Priguna, Polda Jabar Ungkap Temuan Ini
- Pramono Anung Batal Operasikan Tebet Eco Park 24 Jam, Ini Penyebabnya