PNS Bolos 46 Hari Langsung Dipecat
Kamis, 31 Maret 2011 – 23:27 WIB
JAKARTA--Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selama ini suka bolos, jangan lagi kebiasaan itu diteruskan. Kecuali, jika memang sudah bosan menjadi PNS. Pemerintah bertekad menerapkan ketentuan PP 53 Tahun 2010 secara tegas. PNS yang nekad bolos 46 hari dalam setahun,langsung dipecat. Dia menyebut, setidaknya ada lima hal penting dari PP 53 yang harus diketahui seluruh PNS. Yaitu, absensi PNS, pejabat yang berhak menjatuhkan sanksi, tanggung jawab atasan terhadap disiplin stafnya, ketidakhadiran tanpa keterangan, dan penyalahgunaan jabatan.
Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Budi Hartono mewanti-wanti seluruh PNS untuk memahami isi PP 53 Tahun 2010. Dia khawatir, bila tidak paham PP yang mengatur tentang disiplin pegawai tersebut, akan merugikan PNS tersebut.
Baca Juga:
"Dengan PP 53 tidak ada lagi budaya santai. Kalau dicermati dan dipahami betul, baik oleh pegawai maupun pejabat struktural, saya yakin PNS tidak akan berani bolos lagi. Karena sanksinya berat loh," kata Budi di Jakarta, Kamis (31/3)
Baca Juga:
JAKARTA--Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selama ini suka bolos, jangan lagi kebiasaan itu diteruskan. Kecuali, jika memang sudah bosan menjadi
BERITA TERKAIT
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar