PNS Bolos 46 Hari Langsung Dipecat
Kamis, 31 Maret 2011 – 23:27 WIB
JAKARTA--Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selama ini suka bolos, jangan lagi kebiasaan itu diteruskan. Kecuali, jika memang sudah bosan menjadi PNS. Pemerintah bertekad menerapkan ketentuan PP 53 Tahun 2010 secara tegas. PNS yang nekad bolos 46 hari dalam setahun,langsung dipecat. Dia menyebut, setidaknya ada lima hal penting dari PP 53 yang harus diketahui seluruh PNS. Yaitu, absensi PNS, pejabat yang berhak menjatuhkan sanksi, tanggung jawab atasan terhadap disiplin stafnya, ketidakhadiran tanpa keterangan, dan penyalahgunaan jabatan.
Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Budi Hartono mewanti-wanti seluruh PNS untuk memahami isi PP 53 Tahun 2010. Dia khawatir, bila tidak paham PP yang mengatur tentang disiplin pegawai tersebut, akan merugikan PNS tersebut.
Baca Juga:
"Dengan PP 53 tidak ada lagi budaya santai. Kalau dicermati dan dipahami betul, baik oleh pegawai maupun pejabat struktural, saya yakin PNS tidak akan berani bolos lagi. Karena sanksinya berat loh," kata Budi di Jakarta, Kamis (31/3)
Baca Juga:
JAKARTA--Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selama ini suka bolos, jangan lagi kebiasaan itu diteruskan. Kecuali, jika memang sudah bosan menjadi
BERITA TERKAIT
- Ancaman TBC Melonjak, Pencegahan dan Pengobatan Harus Jadi Fokus
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya