PNS Bolos 46 Hari Langsung Dipecat
Kamis, 31 Maret 2011 – 23:27 WIB
"Ketidakhadiran PNS tanpa keterangan yang sah dihitung secara kumulatif. Jika mencapai 46 hari kerja dalam satu tahun, dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu diberhentikan sebagai PNS. Sedangkan keterlambatan 7,5 jam secara kumulatif dihitung tidak masuk satu hari kerja," tutur Budi.
Baca Juga:
Lantas siapa yang memberikan sanksi? Pejabat struktural yang berwenang menjatuhkan sanksi. Bila sebagai atasan langsung tidak menindak atau menjatuhi hukuman kepada stafnya, maka akan dikenakan hukuman disiplin yang sama jenisnya dengan hukuman bagi PNS bersangkutan.
"Atasan bertanggung jawab penuh terhadap kedisiplinan seluruh stafnya. Itu sebabnya bila didapati stafnya melanggar disiplin, harus segera ditindak," tegasnya.
PP 53 juga melarang keras pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sah. Bila yang bersangkutan tidak masuk selama lima hari kerja (dihitung kumulatif dalam satu tahun) dijatuhi hukuman disiplin. Dan bagi PNS yang menyalahgunakan tugas jabatannya dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemecatan dengan tidak hormat.
JAKARTA--Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selama ini suka bolos, jangan lagi kebiasaan itu diteruskan. Kecuali, jika memang sudah bosan menjadi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri