PNS Bolos 50 Hari Langsung Dipecat
Selasa, 19 Januari 2010 – 20:03 WIB
JAKARTA--Selama ini berkembang anggapan di masyarakat, tidak gampang memecat pegawai negeri sipil (PNS) meski dia sering mangkir kerja. Namun ke depan, anggapan itu tidak berlaku lagi, menyusul akan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, sebagi revisi PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS. Dijelaskannya, penyelesaian revisi PP tentang disiplin PNS tersebut masuk dalam program 100 hari Menteri PAN&RB. “Paling lambat 1 Februari, surat itu sudah diajukan. Jadi tinggal tunggu ketetapan presiden saja, kapan pemberlakuannya,” ujarnya.
Dalam aturan terbaru itu, PNS yang bolos kerja lebih 50 hari dalam setahun, langsung dipecat tanda hormat. Aturan lama, PNS dapat dipect bila bolos selama lebih enam bulan. Rancangan PP terbaru itu sebentar lagi sampai ke meja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk ditandatangani.
Baca Juga:
“Revisi PP 30 Tahun 1980 sudah selesai digodok Departemen Hukum dan HAM. Posisinya sekarang ada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan&RB) dan tinggal diserahkan ke Sekneg untuk kemudian disahkan oleh presiden,” ungkap Deputi Kementerian PAN&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho kepada JPNN, di Jakarta, Selasa (19/1).
Baca Juga:
JAKARTA--Selama ini berkembang anggapan di masyarakat, tidak gampang memecat pegawai negeri sipil (PNS) meski dia sering mangkir kerja. Namun ke
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus