PNS Bolos 50 Hari Langsung Dipecat
Selasa, 19 Januari 2010 – 20:03 WIB
Perubahaan PP tentang disiplin pegawai tersebut seiring dengan pemberian remunerasi serta penyesuaian gaji PNS, TNI, Polri. Di samping meningkatkan profesionalisme PNS.
Baca Juga:
Dalam PP tersebut disebutkan, jika tidak masuk tanpa alasan selama lima hari, PNS yang bersangkutan langsung dikenakan sanksi disiplin ringan berupa pemotongan tunjangan kinerja.
Sedangkan bagi bagi PNS yang bolos di atas 30 hari selama setahun, diberi sanksi disiplin berat berupa penurunan jabatan, sedangkan yang bolos lebih dari 50 hari langsung diberhentikan dan dipecat dengan tidak hormat.
"Kalau sebelumnya kan PNS yang dipecat itu jika enam bulan berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan, sekarang diperketat lagi hanya 50 hari. Itu dievaluasi selama setahun, kalau hasil akumulasi pegawai bersangkutan 50 kali absen tanpa alasan jelas dapat langsung dipecat," tegasnya.Dia pun meminta para pejabat untuk berani menindak tegas bawahannya yang melakukan kesalahan. (esy/jpnn)
JAKARTA--Selama ini berkembang anggapan di masyarakat, tidak gampang memecat pegawai negeri sipil (PNS) meski dia sering mangkir kerja. Namun ke
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus