PNS Bolos Disanksi Penundaan Kenaikan Pangkat
jpnn.com, PACITAN - Para pegawai negeri sipil (PNS) sudah libur sejak Hari Raya Iduladha Jumat lalu hingga hari ini.
Besok, mereka sudah harus kembali masuk bekerja. Sanksi siap menanti jika PNS kedapatan membolos tanpa izin.
‘’Kecuali, jika ASN tidak masuk dengan alasan yang patut dipertanggungjawabkan. Namun jika tidak, tentu akan dihadapkan dengan sanksi,’’ ujar Fatkhur Rozi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pacitan, Jatim.
Rozi menuturkan, sedikitnya ada dua PNS di tahun ini yang mendapatkan sanksi sedang karena kedapatan membolos. Mereka dihukum penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Aksi membolos yang mereka lakukan juga beberapa kali diketahui dilakukan saat hari kejepit atau setelah long weekend.
Kata Rozi, izin tetap diperbolehkan. Namun, harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika izin sakit, surat dokter juga akan dicek oleh BKD dengan mengonfirmasi pihak yang mengeluarkan surat.
‘’Kalau semisal izinnya sakit, tetap kami cek. Berbeda jika izin dinas, yang itu kepentingan instansi,’’ terangnya.
Menurut Rozi, pihaknya tidak pernah lelah memberi wejangan kepada PNS soal tindakan indispiliner. Bekerja di manapun, tidak ada yang memperbolehkan membolos.
- Brigadir IR Tak Cuma Disanksi Demosi & Penundaan Naik Pangkat, Ada Hukuman Begini
- Berbuat Tercela terhadap Pacar Adiknya, Oknum Polwan Brigadir IR Dihukum Berat
- Indra Charismiadji: 25 Persen Guru PNS Suka Bolos, Ganti Saja dengan PPPK dari Honorer
- Inilah Hukuman untuk ASN yang Bolos Setelah Libur Panjang Nataru
- Ada Saja PNS Bolos Pascalibur Lebaran
- Seru! Puluhan PNS Bolos Lari Kocar-Kacir Dikejar Satpol PP di Mal