PNS Bolos Hari Ini, Sanksi Sudah Menanti
jpnn.com, JAKARTA - Para PNS sudah mendapatkan jatah libur Lebaran total selama 10 hari. Sanksi disiplin menanti mereka yang masih membolos hari ini (3/7).
“Tidak masuk kerja tanpa izin adalah pelanggaran disiplin. Bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran disiplin tentu akan menerima sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS,” kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) Asman Abnur di Jakarta kemarin (2/7).
Menurut Asman, waktu libur 10 hari dianggap cukup untuk memadai keperluan mudik dan bersilaturahmi bagi PNS muslim.
Karenanya, setelah hak libur tersebut terpenuhi, saatnya para PNS memenuhi kewajiban masuk kerja.
Teknis pelaksanaan pemberian hukuman disiplin nantinya dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi masing-masing.
PPK itu di antaranya bupati, wali kota, gubernur, kepala badan atau lembaga, hingga menteri. Asman pun meminta agar para PPK, baik di pusat maupun di daerah, melakukan pemantauan atau inspeksi mendadak.
“Kami berharap para PPK melakukan monitoring dan evaluasi di hari pertama masuk kerja besok, guna memastikan jajaran ASN melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” imbuh dia.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Herman Suryatman menambahkan, sesuai PP 53/2010 itu sanksi hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan dan tertulis.
Para PNS sudah mendapatkan jatah libur Lebaran total selama 10 hari. Sanksi disiplin menanti mereka yang masih membolos hari ini (3/7).
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024