PNS Bolos Tiga Tahun Baru Dipecat
![PNS Bolos Tiga Tahun Baru Dipecat](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/03/20/4d78ddfff75ab34f1155488c25ccd65c.jpg)
jpnn.com, BANGGAI - Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menjatuhkan sanksi berat kepada lima PNS.
Empat dari lima PNS itu terpaksa diberhentikan secara hormat. Sementara satu PNS lainnya diturunkan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sanksi yang diterima oleh kelima PNS itu akibat ketidakhadiran alias bolos kerja. Ada yang selama 7 bulan, ada yang 3 tahun.
Kelima PNS itu yakni Ramli Yusuf yang selama ini bekerja di Kantor Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.
Ia diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dengan jenis pelanggaran tidak masuk kerja sejak Agustus 2015 sampai dengan Agustus 2016.
Kedua, Joni Toni, golongan II/c, di satuan kerja Kantor Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.
Ia juga diberhentikan dengan hormat atas tidak dengan permintaan sendiri sebagai PNS, dengan jenis pelanggaran tidak masuk kerja sejak Agustus 2015 sampai dengan Agustus 2016.
Ketiga, Hendra Hernelius Kunde, golongan II/a (CPNSD tahun 2009), di satuan kerja Dinas Kehutanan Kabupaten Banggai.
Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menjatuhkan sanksi berat kepada lima PNS.
- Soal THR ASN 2025 dan Gaji ke-13, Jawaban MenPANRB Rini Meyakinkan
- Pak Dirut Memastikan PNS dan PPPK Tidak Terkena PHK
- 5 Berita Terpopuler: Tunjangan Kinerja PPPK Naik 50 Persen, tetapi Sumber Masalah Terungkap, Waduh
- Pak Gunadi Blak-blakan soal Anggaran Gaji PPPK, Waduh
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Ada Kabar Gembira, Jatah untuk PPPK & PNS Sama, tetapi Honorer Harinya Kelabu
- Jangankan PPPK, PNS Pun Bisa Dipecat Akibat Hal Sepele Ini, BKN Beri Warning