PNS Bolos Tiga Tahun Baru Dipecat

jpnn.com, BANGGAI - Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menjatuhkan sanksi berat kepada lima PNS.
Empat dari lima PNS itu terpaksa diberhentikan secara hormat. Sementara satu PNS lainnya diturunkan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sanksi yang diterima oleh kelima PNS itu akibat ketidakhadiran alias bolos kerja. Ada yang selama 7 bulan, ada yang 3 tahun.
Kelima PNS itu yakni Ramli Yusuf yang selama ini bekerja di Kantor Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.
Ia diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dengan jenis pelanggaran tidak masuk kerja sejak Agustus 2015 sampai dengan Agustus 2016.
Kedua, Joni Toni, golongan II/c, di satuan kerja Kantor Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.
Ia juga diberhentikan dengan hormat atas tidak dengan permintaan sendiri sebagai PNS, dengan jenis pelanggaran tidak masuk kerja sejak Agustus 2015 sampai dengan Agustus 2016.
Ketiga, Hendra Hernelius Kunde, golongan II/a (CPNSD tahun 2009), di satuan kerja Dinas Kehutanan Kabupaten Banggai.
Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menjatuhkan sanksi berat kepada lima PNS.
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru