PNS Bolos Tiga Tahun Baru Dipecat

Seperti halnya kedua ASN tersebut, Hendra Hernelius Kunde juga diberhentikan secara hormat tidak dengan permintaan sendiri, dengan pelanggaran tidak masuk kerja sejak Januari 2013 sampai dengan Februari 2016. Dengan demikian, yang bersangkutan bolos tiga tahun.
Keempat, Muh. Saiful Maudara, golongan II/c (CPNSD tahun 2014), di satuan kerja SMA Negeri 1 Kintom.
Ia juga diberhentikan akibat tidak masuk kerja sejak November 2015 sampai dengan Februari 2017.
Terakhir, Raodha Saad, bekerja di satuan kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai.
Ia diberi hukuman penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun, dengan jenis pelanggaran tidak melaksanakan tugas sejak 1 Juni 2016, sampai dengan 1 Februari 2017.
Wakil Bupati Banggai, Mustar Labolo, saat dikonfirmasi menyatakan, sanksi berat yang diberikan kepada lima PNS itu telah sesuai dengan ketentuan peraturan ASN.
Sebelumnya, kelima PNS diberi pembinaan, peringatan, teguran sesuai prosedur, serta pernyataan tidak puas langsung dari pimpinannya.
“Pokoknya sudah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” tegas Buya, sapaan akrabnya. (and/yan)
Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menjatuhkan sanksi berat kepada lima PNS.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru