PNS Cari Peruntungan di Bisnis Haram, Polisi tak Tinggal Diam
jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara meringkus seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
PNS di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 5,58 gram.
Tersangka ialah Muhammad Tony (40), warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura.
"Bersangkutan juga merupakan ASN di lingkungan Dinas BPBD Lampura," terang Kasat Reserse Narkoba Polres Lampura AKP I Made Indra, Selasa (5/7).
Made melanjutkan Tony ditangkap di kediamannya pada Senin (4/7), sekitar pukul 11.30 WIB.
"Pada Senin sekitar pukul 11.30, kami menangkap seorang laki-laki bernama Muhammad Tony (40) di Jalan RPN No. 90 RT. 02 RW. 06," ucap dia.
Pihaknya, lanjut I Made, juga mengamankan barang bukti berupa 11 plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu berat bruto 5,58 gram dan dua timbangan digital.
"Tersangka Tony dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (1) , UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas I Made.
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara meringkus seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat bisnis haram
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Viral Pria di Bandung Diduga Onani saat Mengayuh Odong-Odong, Polisi Bergerak
- Lokasi Perjudian di Pamekasan Ini Berkedok Lomba Kelereng