PNS Cari Peruntungan di Bisnis Haram, Polisi tak Tinggal Diam

jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara meringkus seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
PNS di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 5,58 gram.
Tersangka ialah Muhammad Tony (40), warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura.
"Bersangkutan juga merupakan ASN di lingkungan Dinas BPBD Lampura," terang Kasat Reserse Narkoba Polres Lampura AKP I Made Indra, Selasa (5/7).
Made melanjutkan Tony ditangkap di kediamannya pada Senin (4/7), sekitar pukul 11.30 WIB.
"Pada Senin sekitar pukul 11.30, kami menangkap seorang laki-laki bernama Muhammad Tony (40) di Jalan RPN No. 90 RT. 02 RW. 06," ucap dia.
Pihaknya, lanjut I Made, juga mengamankan barang bukti berupa 11 plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu berat bruto 5,58 gram dan dua timbangan digital.
"Tersangka Tony dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (1) , UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas I Made.
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara meringkus seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat bisnis haram
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu