PNS Cerai Mayoritas Dipicu Perselingkuhan

jpnn.com - PALANGKA RAYA – Panitera Muda Pengadilan Agama (PA) Kota Palangka Raya, Frislyasi, mengatakan, sejak Januari hingga Maret 2015 ada delapan PNS yang mengajukan cerai.
Sedang pada tahun 2014, total ada 31 PNS yang melakukan perceraian. Alasan perceraian beragam, namun yang paling menonjol adalah akibat adanya pihak ketiga.
“Kalau karena ekonomi itu jarang, PNS kan gajinya mencukupi. Ada kemungkinan hadir pihak ketiga,” ujar Frislyasi, kemarin.
Dikatakan Frislyasi, perceraian bagi seorang PNS butuh surat ijin dari atasan. Termauk ijin dari Kepala Dinas (Kadis) ataupun Kepala Badan (Kaban). “Jika tidak dapat ijin dari atasan, maka bisa meneruskan surat ijin itu ke kepala daerah,” terangnya kepada Kalteng Pos (Grup JPNN).
Sebelum memberikan ijin, atas akan menelaah alasan yang diajukan seorang PNS yang mengajukan perceraian. Bahkan, atasan juga berupaya memediasi agar jangan sampai terjadi perceraian.
Sementara itu, menurut Kasubid Disiplin, BKD Provinsi Kalteng, Tugiman, untuk tahun 2015 hingga bulan April sudah tercatat ada 1 SK cerai yang telah dikeluarkan dan 2 SK Cerai yang sedang diproses. “Alasan mereka bercerai yaitu karena udah tidak cocok lagi,” ujarnya.(ila/nic/sam/jpnn)
PALANGKA RAYA – Panitera Muda Pengadilan Agama (PA) Kota Palangka Raya, Frislyasi, mengatakan, sejak Januari hingga Maret 2015 ada delapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Banjir Probolinggo, 1 Warga Meninggal Dunia
- Beruang Madu Dijerat dan Ditombak Manusia di Hutan Lindung, BBKSDA Riau Bergerak
- Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap Polres Rohil, Lihat
- Anak Gajah Tersesat di Permukiman Warga, Kebingungan, Lihat
- Pesan Wagub Cik Ujang ke Masyarakat: Dukung Program Sumsel Maju Terus untuk Semua