PNS Cerai Mayoritas Dipicu Perselingkuhan
jpnn.com - PALANGKA RAYA – Panitera Muda Pengadilan Agama (PA) Kota Palangka Raya, Frislyasi, mengatakan, sejak Januari hingga Maret 2015 ada delapan PNS yang mengajukan cerai.
Sedang pada tahun 2014, total ada 31 PNS yang melakukan perceraian. Alasan perceraian beragam, namun yang paling menonjol adalah akibat adanya pihak ketiga.
“Kalau karena ekonomi itu jarang, PNS kan gajinya mencukupi. Ada kemungkinan hadir pihak ketiga,” ujar Frislyasi, kemarin.
Dikatakan Frislyasi, perceraian bagi seorang PNS butuh surat ijin dari atasan. Termauk ijin dari Kepala Dinas (Kadis) ataupun Kepala Badan (Kaban). “Jika tidak dapat ijin dari atasan, maka bisa meneruskan surat ijin itu ke kepala daerah,” terangnya kepada Kalteng Pos (Grup JPNN).
Sebelum memberikan ijin, atas akan menelaah alasan yang diajukan seorang PNS yang mengajukan perceraian. Bahkan, atasan juga berupaya memediasi agar jangan sampai terjadi perceraian.
Sementara itu, menurut Kasubid Disiplin, BKD Provinsi Kalteng, Tugiman, untuk tahun 2015 hingga bulan April sudah tercatat ada 1 SK cerai yang telah dikeluarkan dan 2 SK Cerai yang sedang diproses. “Alasan mereka bercerai yaitu karena udah tidak cocok lagi,” ujarnya.(ila/nic/sam/jpnn)
PALANGKA RAYA – Panitera Muda Pengadilan Agama (PA) Kota Palangka Raya, Frislyasi, mengatakan, sejak Januari hingga Maret 2015 ada delapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hasil Seleksi CPNS 2024 di Rejang Lebong, 44 Pendaftar Lulus
- Polda Metro Jaya Siapkan 588 Personel Saat Penetapan Gubernur DKI Jakarta
- Pemprov Jateng: Masjid Sheikh Zayed Solo Paling Ramai Dikunjungi selama Libur Nataru
- Kompol Alex Ungkap Penyebab Kaca Pecah di Masjid Ash Shomad, Pastikan Bukan Teror
- 2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap
- Heboh, Kaca Masjid Ash Shomad di Palembang Diduga Terkena Peluru Nyasar