PNS Daerah Bakal di Bawah Kendali Sekda
Rabu, 14 Maret 2012 – 18:20 WIB
JAKARTA - Wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS yang melekat pada kepala daerah selaku Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) tak lama lagi akan hilang. Menyusul dengan akan adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini RUU ASN sedang dalam penggodokan di Komisi II DPR RI.
"Posisi PPK yang selama ini dijabat pejabat politik akan menimbulkan persoalan tersendiri dalam manajemen kepegawaian. Namun ini akan dapat terselesaikan dengan adanya UU ASN bilamana sudah disahkan. Sebab PPK akan dijabat Sekda," terang Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat di Jakarta, Rabu (14/3).
Baca Juga:
Diakuinya, peralihan ini menimbulkan protes di kalangan kepala daerah. Mereka merasa tidak punya power sebagai pimpinan jika bawahannya (PNS) lebih takut kepada Sekda.
"Memang hampir semua kepala daerah protes tentang hal ini. Mereka berpendapat, Sekda justru akan memanfaatkan posisinya sebagai PPK untuk mengendalikan PNS. Apalagi tak sedikit Sekda yang akhirnya mencalonkan diri sebagai kepala daerah," tuturnya.
JAKARTA - Wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS yang melekat pada kepala daerah selaku Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) tak
BERITA TERKAIT
- Honorer Jenis Ini Tetap Galau meski Lulus PPPK 2024, Siap-siap Saja ya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tolong Tenang, BKN Sudah Bersuara, Ini Kriteria yang Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan
- Ratusan Ribu Honorer Database BKN Tak Masuk Gerbong PPPK Paruh Waktu, Oh Nasibnya
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Puluhan Calon Penumpang Batalkan Tiket Kereta Api Gegara Banjir di Grobogan