PNS Daerah Siap-Siap Dialihkan ke Jabatan Fungsional, Mekanismenya Lebih Ketat
Mekanisme yang berbeda lainnya adalah perlu adanya kesesuaian kualifikasi dan kompetensi antara jabatan fungsional dengan pegawai yang akan disetarakan.
"Jika tidak memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai, maka tidak bisa disetarakan ke jabatan fungsional yang ingin dituju dan dapat beralih ke jabatan fungsional lain melalui proses uji kompetensi," tuturnya.
Namun, bagi instansi yang sudah melakukan penyetaraan jabatan dan sudah melalukan pelantikan, tetapi kemudian ada penyesuaian akibat perubahan penyederhanaan SOTK, akan tetap diberikan rekomendasi untuk jabatan fungsional yang sesuai.
“Ini termasuk ke dalam keistimewaan karena instansinya sudah melakukan usulan penyetaraan jabatan sejak awal,” lanjut Aba.
Selain itu, Aba menjelaskan perubahan mekanisme ini dilakukan bagi instansi yang belum mengajukan usulan penyetaraan jabatan.
Sehingga bagi instansi pemerintah yang melakukan usulan setelah keluarnya revisi PermenPAN-RB No. 28/2019 terbit, akan terdampak dari perubahan mekanisme yang nanti tercantum di dalam peraturan tersebut. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
PNS di instansi daerah di jabatan administrasi akan dialihkan ke jabatan fungsional mulai tahun ini
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- 5 Berita Terpopuler: Pengumuman Kelulusan PPPK Belum Merata, 6 Alasan BKN Terungkap, Semuanya Penting
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- 5 Berita Terpopuler: MenPAN-RB Bakal Bersikap Tegas soal PPPK & Paruh Waktu, Dapodik Bakal Dikunci? Honorer Jangan Kaget