PNS dan Ketua Yayasan Edarkan Upal
Senin, 22 September 2014 – 14:53 WIB
SURABAYA - Jaringan pengedar uang palsu (upal) tidak mengenal profesi. Sebab, tidak hanya penganggur yang menjalankan bisnis terlarang itu. Bahkan, seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan ketua sebuah yayasan bisa melakukannya.
Contohnya, Jatmiko, 51, seorang PNS di lingkup Pemkot Kota Kediri, serta M. Sholihuddin, 29, seorang guru dan ketua yayasan sebuah sekolah swasta di Kediri.
Akibat ulahnya, kini keduanya meringkuk di dalam sel polisi. Mereka dibekuk Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Sabtu (20/9) sekitar pukul 23.00.
Baca Juga:
SURABAYA - Jaringan pengedar uang palsu (upal) tidak mengenal profesi. Sebab, tidak hanya penganggur yang menjalankan bisnis terlarang itu.
BERITA TERKAIT
- Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional