PNS dan Ketua Yayasan Edarkan Upal
Senin, 22 September 2014 – 14:53 WIB

PNS dan Ketua Yayasan Edarkan Upal
SURABAYA - Jaringan pengedar uang palsu (upal) tidak mengenal profesi. Sebab, tidak hanya penganggur yang menjalankan bisnis terlarang itu. Bahkan, seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan ketua sebuah yayasan bisa melakukannya.
Contohnya, Jatmiko, 51, seorang PNS di lingkup Pemkot Kota Kediri, serta M. Sholihuddin, 29, seorang guru dan ketua yayasan sebuah sekolah swasta di Kediri.
Akibat ulahnya, kini keduanya meringkuk di dalam sel polisi. Mereka dibekuk Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Sabtu (20/9) sekitar pukul 23.00.
Baca Juga:
SURABAYA - Jaringan pengedar uang palsu (upal) tidak mengenal profesi. Sebab, tidak hanya penganggur yang menjalankan bisnis terlarang itu.
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka