PNS dan Ketua Yayasan Edarkan Upal

PNS dan Ketua Yayasan Edarkan Upal
PNS dan Ketua Yayasan Edarkan Upal

SURABAYA - Jaringan pengedar uang palsu (upal) tidak mengenal profesi. Sebab, tidak hanya penganggur yang menjalankan bisnis terlarang itu. Bahkan, seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan ketua sebuah yayasan bisa melakukannya.

Contohnya, Jatmiko, 51, seorang PNS di lingkup Pemkot Kota Kediri, serta M. Sholihuddin, 29, seorang guru dan ketua yayasan sebuah sekolah swasta di Kediri. 

Akibat ulahnya, kini keduanya meringkuk di dalam sel polisi. Mereka dibekuk Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Sabtu (20/9) sekitar pukul 23.00.

Kasubdit Jatanras AKBP Hanny Hidayat mengatakan, dua tersangka itu ditangkap di dua tempat yang berbeda. Tersangka Jatmiko ditangkap di sebuah SPBU Jalan Mayor Bisma, Kediri. 

SURABAYA - Jaringan pengedar uang palsu (upal) tidak mengenal profesi. Sebab, tidak hanya penganggur yang menjalankan bisnis terlarang itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News