PNS dan PPPK di Nias Barat Terancam Tidak Terima Gaji dan Tunjangan Gara-Gara Ini

PNS dan PPPK di Nias Barat Terancam Tidak Terima Gaji dan Tunjangan Gara-Gara Ini
Ilustrasi jajaran PNS di lingkungan pemda Nias Barat. Foto: dok OPD

jpnn.com, NIAS BARAT - Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan tenaga kesehatan di lingkungan Pemkab Nias Barat, terancam tidak menerima gaji dan tunjangan.

Pasalnya, hingga saat ini Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat Era Era Hia, belum menandatangani surat pengantar evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPDD) TA. 2024.

Informasi ini dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Rosedi Daeli.

"Akibat keterlambatan proses evaluasi Ranperda P-APBD ini, ribuan ASN terancam tidak menerima gaji dan tunjangan serta berpotensi terkendalanya pelaksanaan roda pemerintahan," terang Rosedi Daeli kepada wartawan melalui sambungan telepon pada Selasa (8/10) malam.

Rosedi berharap proses evaluasi Perubahan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2024 ini dapat terlaksana sehingga tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Nias Barat.

Sementara itu, Ketua DPRD Nias Barat Drs. Evolut Zebua, yang dimintai tanggapannya terkait proses Evaluasi Ranperda P-APBD Kabupaten Nias Barat TA. 2024, hanya menjawab singkat bahwa hal tersebut merupakan urusan pemerintah daerah.

"Itu urusan pemda, yang penting DPRD sudah melaksanakan tugasnya," tuturnya.

Diketahui bahwa paripurna persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2024 antara Pemerintah Daerah dan DPRD Nias Barat telah terlaksana pada Senin (30/9).

Gaji PNS dan PPPK Nias Barat bergantung pada Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News