PNS dan PPPK di Wilayah Ini tidak Dilarang Bepergian ke Luar Daerah saat Nataru
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak lagi melarang masyarakat untuk mengambil cuti Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Namun, aparatur sipil negara (ASN) tetap dilarang mengambil cuti pada momen Nataru.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III dibatalkan, tetapi ASN baik PNS maupun PPPK tidak diizinkan bepergian ke luar daerah.
"PNS dan PPPK tetap tidak boleh mengambil cuti dan ke luar daerah pada Nataru,” kata Menteri Tjahjo, Senin (13/12).
Larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam SE MenPAN-RB Nomor 26 Tahun 2021.
Dalam surat itu tertulis, ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Larangan itu tidak berlaku bagi ASN PNS dan PPPK yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya.
MenPAN-RB menerbitkan surat edaran terbaru soal ketentuan cuti, dinas PNS dan PPPK dalam masa liburan Nataru.
- 5 Berita Terpopuler: Ketum Honorer Minta Kebijakan 11.631 Pelamar PPPK yang Tertinggal, MenPAN-RB Beri Penegasan
- Jelang Nataru 2024/2025, ASDP Pastikan Fasilitas dan Layanan Prima di Lintasan Merak-Bakauheni
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: BKN Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Wajib Tahu, Jangan sampai Kecolongan
- Oknum Komdigi Terlibat Judol, Ormas Islam Ini Singgung Akhlak dalam Perekrutan ASN
- Menteri Pendidikan Janji Gaji Guru Bakal Naik, Termasuk yang Berstatus Non-ASN