PNS dan PPPK di Wilayah Ini tidak Dilarang Bepergian ke Luar Daerah saat Nataru
ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.
"PNS dan PPPK yang dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar daerah, misalnya keluarga inti sakit, meninggal dunia atau lainnya," terang Tjahjo.
Namun, PNS dan PPPK itu harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.
Larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS.
Juga cuti melahirkan atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kebijakan ini saling melengkapi aturan yang telah diterbitkan sebelumnya, yakni SE MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam SE itu, angka 1 huruf a dan angka 2 huruf a menyebutkan larangan cuti serta bepergian ke luar kota pada hari kerja lainnya di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.
Menteri Tjahjo menegaskan kembali ASN harus turut membantu dalam menekan penyebaran Covid-19.
MenPAN-RB menerbitkan surat edaran terbaru soal ketentuan cuti, dinas PNS dan PPPK dalam masa liburan Nataru.
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
- Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya