PNS dan PPPK Dilarang Cuti Selama Pandemi Covid-19, Kecuali Alasan Ini

PNS dan PPPK Dilarang Cuti Selama Pandemi Covid-19, Kecuali Alasan Ini
PNS dilarang Mudik Lebaran Tahun Ini. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4), menimbang ancaman penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Oleh karena itu, Atmaji menambahkan ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya mudik, serta mengajak masyarakat di lingkungannya untuk tidak mudik.

Atmaji juga menegaskan ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (esy/jpnn)

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo tidak ada cuti dan mudik untuk PNS dan PPPK selama pandemi covid-19.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News