PNS dan PPPK Perlu Tahu, Inilah Jenis Sanksi, Lumayan Berat
Jumat, 09 April 2021 – 06:17 WIB

Guru PNS .Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
ASN bersangkutan pun harus menunjukkan surat izin tertulis dari pihak-pihak terkait sesuai kriteria berpergian saat pandemi.
"Saya harap, ASN maklum dengan kebijakan ini. Tahun ini kita lebaran secara virtual dulu," imbuhnya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Para ASN baik PNS maupun PPPK, jangan sampai terkena sanksi yang lumayan berat ini gara-gara melanggar surat edaran MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Kepala BKN: Tes PPPK Tahap 2 Dimulai 22 April, Honorer Persiapkan Diri