PNS dan PPPK Sabar Ya, Ada Kabar Ini dari MenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional, dan meniadakan cuti bersama.
Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021.
Libur Maulid Nabi pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu 22 Oktober 2021.
Libur cuti bersama Natal tahun ini pada 24 Desember ditiadakan.
Keputusan tersebut, kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, dikarenakan mempertimbangkan kesehatan masyarakat.
"ASN itu baik PNS maupun PPPK, sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan tetapi demi kemaslahatan bersama kami putuskan untuk meniadakan sementara," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Jumat (18/6).
Dia menjelaskan ditiadakannya cuti perorangan itu karena jangan sampai terjadi libur panjang.
Misalnya, hari Selasa tanggal merahnya, kemudian ASN ambil cuti perorangan Senin, karena Sabtu dan Minggu libur.
PNS dan PPPK diminta bersabar karena ada kabar terbaru dari MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. MenPAN-RB menegaskan PNS dan PPPK tidak diizinkan mengambil cuti perorangan. Cuti bersama natal ditiadakan
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Terobosan Keren Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Patut Ditiru
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu