PNS dan PPPK Sabar Ya, Ada Kabar Ini dari MenPAN-RB
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional, dan meniadakan cuti bersama.
Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021.
Libur Maulid Nabi pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu 22 Oktober 2021.
Libur cuti bersama Natal tahun ini pada 24 Desember ditiadakan.
Keputusan tersebut, kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, dikarenakan mempertimbangkan kesehatan masyarakat.
"ASN itu baik PNS maupun PPPK, sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan tetapi demi kemaslahatan bersama kami putuskan untuk meniadakan sementara," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Jumat (18/6).
Dia menjelaskan ditiadakannya cuti perorangan itu karena jangan sampai terjadi libur panjang.
Misalnya, hari Selasa tanggal merahnya, kemudian ASN ambil cuti perorangan Senin, karena Sabtu dan Minggu libur.
PNS dan PPPK diminta bersabar karena ada kabar terbaru dari MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. MenPAN-RB menegaskan PNS dan PPPK tidak diizinkan mengambil cuti perorangan. Cuti bersama natal ditiadakan
- 5 Berita Terpopuler: Ketum Honorer Minta Kebijakan 11.631 Pelamar PPPK yang Tertinggal, MenPAN-RB Beri Penegasan
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: BKN Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Wajib Tahu, Jangan sampai Kecolongan
- Kasus Seleksi PPPK 2024, Kecerdikan Dinas soal Surat Keterangan Kerja Honorer
- Soal Perpanjangan Kontrak Ribuan Pegawai Non-ASN, Pak Alim Sanjaya Berikan Penjelasan Begini
- Tak Lulus Seleksi Administrasi, 218 Pelamar PPPK Pemkot Batam Mengajukan Sanggahan