PNS dan PPPK Setara, Seragam & Jenjang Karier Harus Sama
jpnn.com - SEMARANG – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan kesetaraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS.
Karena itu, Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. Muhdi mengatakan bahwa PPPK juga berhak mempunyai jenjang karier sebagaimana Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK memiliki hak yang sama (dengan PNS, red), termasuk hak menjabat," kata Muhdi di Semarang, Jumat (11/10).
Namun demikian, kata dia, masih ada pemerintah daerah yang memperlakukan antara PPPK dan PNS secara berbeda, misalnya dari sisi seragam.
Dia menjelaskan, DPD sebagai lembaga tinggi negara memiliki fungsi legislasi pengawasan dan anggaran yang terbagi dalam beberapa komite, sebagaimana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Salah satunya Komite I yang di antaranya membawahi bidang aparatur negara yang berfokus pola rekrutmen dan pembinaan jenjang karier serta meritokrasi ASN.
Termasuk juga rasionalitas kebutuhan ASN, khususnya di daerah, digitalisasi manajemen ASN, kompetensi dan perubahan paradigma ASN, pelayanan publik, hingga pengawasan, pembinaan, dan pengangkatan honorer menjadi PPPK.
Oleh karena itu, tambah Muhdi, DPD berkomitmen mengawal PPPK agar dapat terpenuhi hak-haknya, termasuk bagaimana mereka bisa meniti karier pada masa depan secara lebih baik.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan PPPK setara PNS, maka seragam dan jenjang karier harus sama.
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas