PNS dan PPPK Setara, Seragam & Jenjang Karier Harus Sama

PNS dan PPPK Setara, Seragam & Jenjang Karier Harus Sama
PPPK setara PNS sebagai sesama ASN, maka seragam dan jenjang karier harus sama. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Bagaimana karier mereka (PPPK, red) pada masa depan agar lebih baik dan sesuai dengan janji awal presiden bahwa PPPK bisa menjadi PNS," kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah itu.

Selain itu, Muhdi mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan pengawasan dalam perekrutan PPPK 2024 yang saat ini sudah dimulai.

Dia juga mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga mengamanatkan bahwa tidak boleh ada lagi tenaga honorer pada 2025.

"Karena aparatur negara menjadi tugas saya (DPD, red), kami akan melakukan pengawasan juga dalam rekrutmen ASN, ya, PNS dan PPPK yang sekarang sudah mulai," katanya.

Seragam PPPK

Terkait dengan seragam ASN, telah terbit Permendagri 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda.

Regulasi yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 25 Juli 2024 itu telah diundangkan pada 20 Agustus 2024.

Dalam Permendagri 10 Tahun 2024 itu tidak ada lagi istilah PNS dan PPPK. Yang ada hanyalah ASN. Diketahui, ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

"Alhamdulillah, pakaian dinas ASN direspons pemerintah dengan menerbitkan regulasi Permendagri 10 Tahun 2024. Semoga tercatat sebagai amal yang tidak terputus untuk kehidupan kelak. Aamiin," kata Kasmun, ketua ASN PPPK Kabupaten Buton Utara kepada JPNN, Selasa (10/9).

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan PPPK setara PNS, maka seragam dan jenjang karier harus sama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News