PNS dan PPPK, Siap-Siap Terima THR ya

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya atau THR Lebaran bagi PNS, CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini.
Hal ini sesuai Surat Nomor: S-46/PK/2021 tertanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti.
Menurut Astera, berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran (TA) 2021, serta Perpres Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian APBN TA 2021 dan penyesuaian alokasi DAU TA 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa TA 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya, telah ditetapkan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2021.
Alokasi DAU ini dihitung berdasarkan formula alokasi fasar dan celah fiskal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Alokasi dasar tersebut telah memperhitungkan jumlah gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah," kata Astera.
Dia melanjutkan, alokasi DAU 2021 terdiri dari belanja pegawai PNS daerah tahun 2020, formasi CPNS daerah 2021, formasi PPPK 2021.
Juga kebijakan pemberian THR dan tunjangan penghasilan ke-13 tahun 2021 untuk PNS, CPNS dan PPPK.
Terpisah, Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, bukan hanya PNS yang berhak menerima gaji ke-13 dan THR. CPNS dan PPPK juga dapat.
PNS, CPNS, PPPK siap-siap terima THR dan gaji ke-13 karena anggarannya sudah dipersiapkan dalam APBN 2021
- Info Dirjen Nunuk Bisa Bikin Guru PPPK dan PNS Bergembira
- Serikat Pekerja Sritex Minta Bantuan DPR soal Pencairan Pesangon & THR
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya
- Ada Pendataan Honorer Tidak Bisa Daftar PPPK 2024, tetapi Masih Dibutuhkan
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh