PNS dan PPPK, Siap-Siap Terima THR ya
Sabtu, 17 April 2021 – 13:07 WIB
Hanya perhitungan gaji ke-13 dan THR untuk CPNS tidak penuh seperti PNS. Sedangkan PPPK sudah full seperti PNS untuk kelas jabatan sama.
Mengenai besarannya, masih menunggu keputusan Kemenkeu.
"Tahun ini enggak tahu mekanismenya seperti apa. Apakah cuma gaji pokok seperti tahun lalu atau sudah ditambahkan dengan tunjangan kinerja juga," ucapnya.
Tahun lalu, THR hanya diberikan kepada PNS, TNI, Polri di bawah golongan III.
Aparatur yang menduduki posisi eselon I dan II serta pejabat negara tidak diberikan THR karena alasan pandemi.
Namun, untuk gaji ke-13 semuanya menerima termasuk pejabat negara. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
PNS, CPNS, PPPK siap-siap terima THR dan gaji ke-13 karena anggarannya sudah dipersiapkan dalam APBN 2021
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih