PNS dan PPPK, Siap-Siap Terima THR ya

PNS dan PPPK, Siap-Siap Terima THR ya
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

Hanya perhitungan gaji ke-13 dan THR untuk CPNS tidak penuh seperti PNS. Sedangkan PPPK sudah full seperti PNS untuk kelas jabatan sama.

Mengenai besarannya, masih menunggu keputusan Kemenkeu.

"Tahun ini enggak tahu mekanismenya seperti apa. Apakah cuma gaji pokok seperti tahun lalu atau sudah ditambahkan dengan tunjangan kinerja juga," ucapnya.

Tahun lalu, THR hanya diberikan kepada PNS, TNI, Polri di bawah golongan III.

Aparatur yang menduduki posisi eselon I dan II serta pejabat negara tidak diberikan THR karena alasan pandemi.

Namun, untuk gaji ke-13 semuanya menerima termasuk pejabat negara. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

PNS, CPNS, PPPK siap-siap terima THR dan gaji ke-13 karena anggarannya sudah dipersiapkan dalam APBN 2021


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News