PNS dan PPPK Tak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Begini Penjelasan MenPAN-RB Rini

Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.
Sebelumnya, pada SE MenPAN-RB No. 2 Tahun 2025 tentang pengaturan FWA dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama hari suci nyepi 1947 dan idulfitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai Kamis, 27 Maret 2025.
Melalui perubahan SE ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan 1 hari, yaitu pada Selasa, 8 April 2025.
Pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diimbau untuk tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional.
Instansi juga diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi sebagaimana juga telah dilakukan pada arus mudik.
Lebih lanjut, Menteri Rini menekankan pentingnya kolaborasi antarpimpinan instansi dalam mengelola pelaksanaan tugas selama masa arus balik Lebaran dan Nyepi.
“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik,” ujarnya.
Pemerintah juga mengajak masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam pemantauan pelayanan publik dengan menggunakan kanal LAPOR! dan berkontribusi dalam survei kepuasan masyarakat. (esy/jpnn)
PNS dan PPPK tak wajib masuk kantor pada 8 April, ini alasan MenPAN-RB Rini Widyantini
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? BKN Pengin Cepat, Honorer Kirim Surat
- Honorer R2/R3 Tuntut Percepatan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh PPPK Wajib Tahu, BKN Memberikan Peringatan Tegas, Begini Isi Penjelasannya
- Kabar Gembira, Bulan Depan PPPK 2024 Menerima Gaji Perdana
- Calon PPPK Penasaran, BKN Sebut Jumlah Pertek NIP Terbit Selama Libur Lebaran
- SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu