PNS dan PPPK Tidak Boleh Dibedakan, Pimpinan PGRI Ikut Desak Pengesahan RUU ASN 

PNS dan PPPK Tidak Boleh Dibedakan, Pimpinan PGRI Ikut Desak Pengesahan RUU ASN 
Ketua ASN PPPK Riau Eko Wibowo menyampaikan langkah Panja RUU ASN untuk menyetarakan PNS serta PPPK patut diapresiasi. Foto dokumentasi Ekowi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seharusnya tidak boleh dibedakan.

Keduanya sama-sama punya kedudukan setara sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Karena itu, Ketua ASN PPPK Riau Eko Wibowo menyampaikan langkah Panja RUU ASN untuk menyetarakan PNS serta PPPK patut diapresiasi.

Pasal-pasal tentang hak yang diterima ASN tidak secara ekslusif mencantumkan PNS maupun PPPK.

Itu berarti penyebutan PNS dan PPPK di dalam RUU ASN dicantumkan sebagai ASN.

"Kami lega melihat draf final RUU ASN. Ada perubahan signifikan karena PNS dan PPPK disetarakan," kata Ekowi, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Jumat (1/9).

Guru PPPK angkatan 2022 yang juga wakil ketua PGRI Riau ini menambahkan RUU ASN sebaiknya cepat disahkan.

Ini agar posisi PPPK sebagai ASN makin kuat.

Ketua ASN PPPK Riau Eko Wibowo menyampaikan langkah Panja RUU ASN untuk menyetarakan PNS serta PPPK patut diapresiasi. Dia pun mendesak pengesahan RUU ASN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News