PNS dan PPPK Tidak Boleh Dibedakan, Pimpinan PGRI Ikut Desak Pengesahan RUU ASN
![PNS dan PPPK Tidak Boleh Dibedakan, Pimpinan PGRI Ikut Desak Pengesahan RUU ASN](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/09/01/ketua-asn-pppk-riau-eko-wibowo-menyampaikan-langkah-panja-ru-cayx.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seharusnya tidak boleh dibedakan.
Keduanya sama-sama punya kedudukan setara sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Karena itu, Ketua ASN PPPK Riau Eko Wibowo menyampaikan langkah Panja RUU ASN untuk menyetarakan PNS serta PPPK patut diapresiasi.
Pasal-pasal tentang hak yang diterima ASN tidak secara ekslusif mencantumkan PNS maupun PPPK.
Itu berarti penyebutan PNS dan PPPK di dalam RUU ASN dicantumkan sebagai ASN.
"Kami lega melihat draf final RUU ASN. Ada perubahan signifikan karena PNS dan PPPK disetarakan," kata Ekowi, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Jumat (1/9).
Guru PPPK angkatan 2022 yang juga wakil ketua PGRI Riau ini menambahkan RUU ASN sebaiknya cepat disahkan.
Ini agar posisi PPPK sebagai ASN makin kuat.
Ketua ASN PPPK Riau Eko Wibowo menyampaikan langkah Panja RUU ASN untuk menyetarakan PNS serta PPPK patut diapresiasi. Dia pun mendesak pengesahan RUU ASN
- Instruksi KemenPAN-RB Diabaikan Panselda, Honorer TMS PPPK Tahap 2 Minta Solusi
- Akmal Malik Terus Mengupayakan Semua Guru Honorer di Kaltim jadi ASN
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- Perangkat Desa Lulus PPPK, Sekda Yusran: Mereka Harus Memilih Salah Satu
- Andy Mengungkap Jumlah Honorer Terkena PHK, Ya Ampun
- 64 Orang Lulus PPPK 2024 Diminta Mengundurkan Diri, Pilih Salah Satu