PNS dan PPPK Tidak Boleh Dibedakan, Pimpinan PGRI Ikut Desak Pengesahan RUU ASN
Sebab, sampai saat ini terjadi perbedaan perlakuan PNS dan PPPK.
"Guru PNS dan PPPK sama-sama abdi negara, mencerdaskan anak bangsa. Kewajiban guru PPPK sama dengan PNS," tegasnya.
Melihat kesamaan kewajiban itu, lanjut Ekowi, tentunya PPPK juga sama mendapatkan pensiun, THR, gaji ke-13 dan jabatan di instansi tempat mereka mengabdi.
Selain itu, karier PPPK bisa dimutasi ke jabatan struktural, misalnya kepala bidang dan kepala Dinas Pendidikan.
"Alhamdulillah pemerintah pusat tidak lagi membedakan karier kami, PPPK. Kami juga punya kompetensi untuk jabatan tersebut," ujar Ekowi.
Namun, semua itu akan terjadi bila RUU ASN disahkan.
Jika RUU ASN lama diparipurnakan, maka nasib PPPK akan tetap seperti sekarang.
Dia berharap pemerintah dan Komisi II DPR segera membawa RUU ASN ke sidang paripurna.
Ketua ASN PPPK Riau Eko Wibowo menyampaikan langkah Panja RUU ASN untuk menyetarakan PNS serta PPPK patut diapresiasi. Dia pun mendesak pengesahan RUU ASN
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- KemenPAN-RB: Rancangan Peraturan Manajemen ASN Masih Diproses di Setneg