PNS Dapat Duit Hari Raya Hingga Rp2 Juta
Besarannya pun sudah ditentukan. Yakni satu bulan upah bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan di perusahaan tersebut, serta pemberian THR secara proporsional bagi karyawan yang dedikasinya dibawah 12 bulan.
“Ketentuan soal pemberian THR sudah diatur dalam peraturan Menaker (Menteri Tenaga Kerja). Kalau yang sudah bekerja 12 bulan, wajib diberi THR sebesar satu bulan upah. Kalau yang kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional,” kata Franstoni.
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Ketenagakerjaan di Dinsosnakertrans Nunukan ini mengatakan, perusahaan-perusahaan juga dituntut untuk tidak memperlambat, menahan apalagi tidak memberikan THR kepada karyawan mereka. Sebab, sanksi bisa saja diberikan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan pemberian THR ini. (dra)
NUNUKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sejatinya tak bisa menerima tunjangan hari raya (THR). Sebab, sesuai peraturan perundang-undangan, pemberian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang