PNS Dapat Duit Hari Raya Hingga Rp2 Juta

PNS Dapat Duit Hari Raya Hingga Rp2 Juta
PNS Dapat Duit Hari Raya Hingga Rp2 Juta

Besarannya pun sudah ditentukan. Yakni satu bulan upah bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan di perusahaan tersebut, serta pemberian THR secara proporsional bagi karyawan yang dedikasinya dibawah 12 bulan.

“Ketentuan soal pemberian THR sudah diatur dalam peraturan Menaker (Menteri Tenaga Kerja). Kalau yang sudah bekerja 12 bulan, wajib diberi THR sebesar satu bulan upah. Kalau yang kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional,” kata Franstoni.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Ketenagakerjaan di Dinsosnakertrans Nunukan ini mengatakan, perusahaan-perusahaan juga dituntut untuk tidak memperlambat, menahan apalagi tidak memberikan THR kepada karyawan mereka. Sebab, sanksi bisa saja diberikan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan pemberian THR ini. (dra)


NUNUKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sejatinya tak bisa menerima tunjangan hari raya (THR). Sebab, sesuai peraturan perundang-undangan, pemberian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News